Form Submission is restricted
Form is successfully submitted. Thank you!
500 Meter Activity Checklist
Pastikan mengisi form ini sebelum masuk fasilitas offshore di area PHM.
Informasi
Checklist
Kirim Laporan
Crewboat
  • Crewboat
  • UB/TB
  • AHT/DSV
  • AHTS
Cast Marine 2
  • Cast Marine 2
  • KCT 1303
  • KCT 1901
  • KCT 1902
  • KCT 1903
  • KCT 1904
  • KCT 1905
  • KCT 1906
  • KCT 1907
  • KCT 2201
  • KCT 2202
  • KCT 2203
  • LSM. Servewell
  • Surfer 1843
  • Surfer 1846
  • Surfer 1945
  • Ruhen 7
Anugerah Lautan 9
  • Anugerah Lautan 9
  • Forisa 810
  • Forisa 811
  • KCT. 3001
  • KCT. 3002
  • KJ 09
  • Laksamana Rabbani M Zain 99
  • Logindo Mighty
  • LSM. Nusantara
  • Megan Zouves
  • Megawati 808
  • Megawati 88
  • Megawati IX
AHT. Logindo Vigilant
  • AHT. Logindo Vigilant
  • AHT. Royal King Sulaiman
  • AHT. Shine
  • DSV. Twin Sister 504
  • DSV. Setia Gagah
Amber
  • Amber
  • Katalina
  • Kittiwake
  • Logindo Braveheart
  • Raden Rajaswa
  • Raden Ranggawuni
  • Turaco
  • Setia Tangkas
  • Transko Celebes
  • Transko Moloko
Informasi:

Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk menjaga keselamatan penumpang, fasilitas, dan kapal saat proses approaching dan departure dari fasilitas offshore PHM. Tujuannya memastikan kegiatan crew transfer dan light cargo berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur keselamatan.

Fasilitas Offshore PHM meliputi Well Platform (PCK, BKP, SNB, SMK), Jack-Up Rig, Construction Barge, WLI Barge, dan Tanker.

Berikut merupakan Checklist Preventive Action yang wajib dilaksanakan sebelum dan selama operasi kapal berlangsung:

 
YATIDAK
1. Kontak “Senipah Traffic (LPS)” – VHF Channel 09 sebelum masuk zona 500m. Pastikan radio komunikasi berfungsi normal.
2. Pastikan izin masuk verbal (Entry Permit) dari penanggung jawab fasilitas (OIM / Barge Master / Rig Radio Room) telah diterima.
3. Lakukan pengetesan Main Engine & Steering Gear – untuk memastikan kapal dapat dikontrol saat manuver, pengaruh ombak & arus.
4. Yakinkan fender dan tali mooring kapal dalam kondisi baik untuk sandar.
5. Monitor cuaca, gelombang, dan jarak pandang.
6. Tentukan jalur keluar yang aman (Escape Route) untuk mengantisipasi kegagalan bermanuver akibat peralatan di kapal tidak berfungsi, sebelum masuk dan mendekati fasilitas offshore / barge.
7. Kecepatan maksimum saat mendekat ≤ 3 knots.
8. Perhatikan posisi anchor wire pada rig/barge untuk mencegah tersangkut.
9. Kontak kembali LPS Control Senipah (VHF CH 09) saat meninggalkan fasilitas.
10. Terapkan Kewenangan Nakhoda (Master Overriding Authority) jika kondisi tidak aman.
1. Kontak “Senipah Traffic (LPS)” – VHF Channel 09 sebelum masuk zona 500m. Pastikan radio komunikasi berfungsi normal.
2. Pastikan izin masuk verbal (Entry Permit) dari penanggung jawab fasilitas (OIM / Barge Master / Rig Radio Room) telah diterima.
3. Lakukan pengetesan Main Engine & Steering Gear – untuk memastikan kapal dapat dikontrol saat manuver, pengaruh ombak & arus.
4. Yakinkan fender dan tali mooring kapal dalam kondisi baik untuk sandar.
5. Monitor cuaca, gelombang, dan jarak pandang.
6. Tentukan jalur keluar yang aman (Escape Route) untuk mengantisipasi kegagalan bermanuver akibat peralatan di kapal tidak berfungsi, sebelum masuk dan mendekati fasilitas offshore / barge.
7. Kecepatan maksimum saat mendekat ≤ 3 knots.
8. Perhatikan posisi anchor wire pada rig/barge untuk mencegah tersangkut.
9. Kontak kembali LPS Control Senipah (VHF CH 09) saat meninggalkan fasilitas.
10. Terapkan Kewenangan Nakhoda (Master Overriding Authority) jika kondisi tidak aman.
YATIDAK
1. Kontak “Senipah Traffic (LPS)” – VHF Channel 09 sebelum masuk zona 500m. Pastikan radio komunikasi berfungsi normal.
2. Pastikan izin masuk verbal (Entry Permit) dari penanggung jawab fasilitas (OIM / Barge Master / Rig Radio Room) telah diterima.
3. Lakukan pengetesan Main Engine, Thruster & Steering Gear untuk memastikan kemampuan manuver dan respon kendali kapal.
4. Monitor kondisi cuaca, arus, gelombang, dan jarak pandang. Hindari manuver dalam kondisi ekstrem. Batasan cuaca yang diijinkan: Kecepatan angin ≤ 20 knots & Ketinggian ombak ≤ 2.0 meter.
5. Tentukan jalur keluar yang aman (Escape Route) untuk mengantisipasi kegagalan bermanuver akibat peralatan di kapal tidak berfungsi, sebelum masuk dan mendekati fasilitas offshore / barge.
6. Kecepatan maksimum ≤ 3 Knots saat mendekati fasilitas. Hindari mendekat terlalu cepat.
7. Tetapkan OOW dan lookout khusus di anjungan (tidak melakukan tugas non-navigasi).
8. Lakukan pengamatan visual & radar - posisi kapal relatif terhadap fasilitas offshore (500m zone).
9. Perhatikan posisi anchor wire atau mooring line dari Rig / Barge untuk mencegah tersangkut.
10. Setelah operasi selesai, kontak kembali LPS Control Senipah (VHF Ch 09) untuk konfirmasi keluar.
11. Terapkan Master Overriding Authority jika kondisi tidak aman, dengan alasan keselamatan operasi.
1. Kontak “Senipah Traffic (LPS)” – VHF Channel 09 sebelum masuk zona 500m. Pastikan radio komunikasi berfungsi normal.
2. Pastikan izin masuk verbal (Entry Permit) dari penanggung jawab fasilitas (OIM / Barge Master / Rig Radio Room) telah diterima.
3. Lakukan pengetesan Main Engine, Thruster & Steering Gear untuk memastikan kemampuan manuver dan respon kendali kapal.
4. Monitor kondisi cuaca, arus, gelombang, dan jarak pandang. Hindari manuver dalam kondisi ekstrem. Batasan cuaca yang diijinkan: Kecepatan angin ≤ 20 knots & Ketinggian ombak ≤ 2.0 meter.
5. Tentukan jalur keluar yang aman (Escape Route) untuk mengantisipasi kegagalan bermanuver akibat peralatan di kapal tidak berfungsi, sebelum masuk dan mendekati fasilitas offshore / barge.
6. Kecepatan maksimum ≤ 3 Knots saat mendekati fasilitas. Hindari mendekat terlalu cepat.
7. Tetapkan OOW dan lookout khusus di anjungan (tidak melakukan tugas non-navigasi).
8. Lakukan pengamatan visual & radar - posisi kapal relatif terhadap fasilitas offshore (500m zone).
9. Perhatikan posisi anchor wire atau mooring line dari Rig / Barge untuk mencegah tersangkut.
10. Setelah operasi selesai, kontak kembali LPS Control Senipah (VHF Ch 09) untuk konfirmasi keluar.
11. Terapkan Master Overriding Authority jika kondisi tidak aman, dengan alasan keselamatan operasi.
 
Perhatian !!
  • Jangan memaksakan mendekat fasilitas bila mesin, kemudi, atau ada sistem di kapal dalam kondisi tidak siap.
  • Prioritaskan keselamatan crew, fasilitas offshore, dan kapal.
  • LPS Control Senipah memantau seluruh pergerakan kapal di area PHM 24 jam.
  • Perhatikan broadcast radio & safety message dari LPS Control Senipah.
  • Terapkan prinsip Bridge Resource Management (BRM) – komunikasi terbuka & saling mengingatkan antar bridge team.
  • Pastikan tidak ada tugas administrasi / komputer selama jaga navigasi aktif.
Referensi:
  • IMO Resolution A.918(22) – Standards for Navigational Watchkeeping
  • SOLAS Chapter V Regulation 19 – Use of BNWAS and Navigational Systems
  • PHM Internal STK – 500m Zone Entry Off Facilities
  • COLREG Rule 5 – Proper Lookout Obligation